Selasa, 25 Oktober 2011

konflik dengan kekasih (konflik antara perorangan)


PENDAHULUAN
Pada umumnya setiap manusai itu memiliki satu pasangan .telah di tetapkannya satu orang wanita di pasangkan dengan satu orang pria.suatu hubungan dapat terjalin jika adanya perasaan suka dan sayang pada lawan jenis tersebut .jika seseorang telah memiliki rasa tersebut pada pasangannya maka suatu hubungan dapat di ikat dan terjalin hubungan kekasih.dalam suatu pasangan pastinya ada masa-masa bahagia dan masa-masa sulit .itu sudah pasti relative terjadi pada setiap pasangan baik saat masih berpacaran atau sudah menjalin rumah tangga. Saat  mengalami guncangan permasalahan dalam hubungan tersebut,kebanyakan konflik antar pasangan sebenarnya hanyalah hal-hal kecil belaka. Ibarat kata, hanya kerikil yang menggelitik tapak kaki. Walau demikian,  konflik membahayakan hubungan cinta.
KONFLIK ANTARA PERORANGAN
Dalam suatu hubungan tidak pernah lepas dari namanya pertengkaran . banyak orang berkata pertengkaran dalam suatu hubungan menjadi bukti kelanggengan hubungan tersebut.perbedaan pendapat yang menyebabkan terjadi keributan .contohnya seperti saat pria mencurigai pasangannya yang sedang berkumpul dengan teman-temannya .kecurigaan itu  muncul karna adanya kecemburuan yang terkadang menjadi masalah besar jikalau pria itu langsung meluapkan kecemburuaanya langsung ,kurangnya komunikasi jika bisa memperluas permasalahan itu sendiri.semakin sering mereka bertemu maka semakin besar berkemungkinan terjadinya konflik. konflik bisa dibedakan dalam 3 kelompok besar, yakni konflik yang bersumber dari perilaku spesifik pasangan, dari norma peran, dan karena disposisi pribadi. Sumber konflik karena perilaku spesifik pasangan misalnya jorok,bersikap kasar atau bersikap semaunya dan salah satunya tidak melakukan keinginan pasangannya.contoh dari konflik norma peran adanya miss atau ketidak seimbangan antara perjanjian yang di janjikan .seperti pasangan tersebut saling berjanji untuk sama-sama tidak melakukan hal yang tidak di inginkan tetapi salah satu pasangan tersebut melakukan kebohongan dengan mengingkari janjinya sehingga hanya satu pihak saja yang melakukan, jika salah satu pasangannya mengetahui maka dapat menyebabkan permasalahan lagi.
Permasalahan yang terjadi adanya Salah satu sumber konflik karena adanya disposisi pribadi.seseorang yang memiliki sikap pribadi atau ke khasan dalam dirinya seperti sikap pemarah ,memaksakan kehendak.hal yang kira-kira tidak akan menjadi masalah dapat menjadi permasalahan .seperti memaksakan pasangannya untuk tidak melakukan hal yang tidak dy ingin kan ,pemaksaan yang berlebihan walaupun tujuannya juga tidak baik ,karna mereka juga memiliki hak untuk melakukan hal yang diinginkan.sikap over protective dan pencemburu yang berlebihan juga tidak baik .seperti dalam jejaringan social saat pasangan wanitanya mendapat wall dari teman prianya ,karna pria terlalu protective dia langsung marah besar dan cemburu yang berlebihan .
CARA AGAR MENGHINDARI DARI KONFLIK
Cara terlaik untuk menghindari permasalahan ialah dengan cara saling percaya dan saling memaafkan .jika dalam berhubungan sudah tercipta sikap saling percaya maka bisa di katakana 80% akan terhindari dari permasalahan .sikap saling memaafkan juga bias memperbaiki hubungan .tapi salah jika saat member maaf terlalu cepat ,biarkan dy berfikir terlebih dahulu dan merenungi apa kesalahannya .jangan terlarut-larut dalam kemarahan karna itu juga tidak baik .selalu berfikir positif dan jangan slalu berfikiran jelek terhadap pasangan kita .

Selasa, 04 Oktober 2011

organisasi non laba dalam negara

PENDAHULUAN

Suatu Negara pastinya tidak pernah lepas dari adanya suatu organisasi.organisasi bisa berdasarkan dari organisasi dari pemerintah maupun organisasi swasta.contohnya di dalam negeri sendiri ,banyak organisasi yang berkembang dan tersebar di setiap daerahnya .permasalahan demi permasalahan yang ada didalam Negara banyak melahirkan beragam organisasi yang di bentuk .adapula organisasi yang di bentuk oleh Negara untuk mengatasi setiap permasalahan yang ada.dari banyaknya organisasi yang terbentuk salah satunya adalah organisasi KPK atau (komisi pemberantas korupsi) . KPK adalah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni :
• Chandra Marta Hamzah,
• Bibit Samad Rianto,
• Mochammad Jasin, dan Hayono Umar,
setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pada tanggal 16 Desember 2003, Taufiequrachman Ruki, seorang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1971, dilantik menjadi Ketua KPK. Taufiequrachman Ruki berpendapat, pemberantasan korupsi tidak hanya mengenai bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi juga bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan antikorupsi. korupsi di Indonesia telah membudaya baik secara sistemik dan endemik. Maka Taufiequrachman berasumsi bahwa kunci utama dalam pemberantasan korupsi adalah integritas yang akan mencegah manusia dari perbuatan tercela, entah itu "corruption by needs" (korupsi karena kebutuhan), "corruption by greeds" (korupsi karena keserakahan) atau "corruption by opportunities" (korupsi karena kesempatan). Taufiequrachman juga menyampaikan bahwa pembudayaan etika dan integritas antikorupsi harus melalui proses yang tidak mudah, sehingga dibutuhkan adanya peran pemimpin sebagai teladan dengan melibatkan institusi keluarga, pemerintah, organisasi masyarakat dan organisasi bisnis.Lalu Pada tahun 2007 Taufiequrachman Ruki digantikan oleh Antasari Azhar sebagai Ketua KPK yang baru hingga sekarang.(sumber dari KOMPAS.com)
TEORI
Berbagai penanganan telah di tangani oleh KPK,contohnya sekitar pertenagahan tahun lalu gempar dengan adanya kasus korupsi yang dilakukan oleh gayus tambunan ,dan kasusunya nazzarudin .dan baru-baru ini telah terjadi kasus korupsi yang di lakukan oleh Banggar,anggota dewan perwakilan rakyat (DPR).
KPK pada dasarnya adalah suatu organisasi yang nirlaba atau tidak menuntutkan suatu keuntungan dari organisasinya. KPK juga memerlukan suatu sumber daya ,KPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.bukan memunggut suatu keuntungan dari apa yang mereka tangani. Sumberdaya berasal dari pihak lain, misalnya bantuan dari
masyarakat/publik atau donor dapat diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tambahan terhadap sumberdaya yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.menurut ranting yang di bandingkan dengan negara lain,negara indonesia adalah negara ke enam yang paling banyak masyarakatnya melakukan korup .KPK sendiri pun mempunyai visi dan misi tersendiri sehingga KPK tidak di katakan sebagai organisasi laba,visinya adalah "Mewujudkan Indonesia yang Bebas Korupsi" Pemberantasan korupsi memerlukan waktu yang tidak sedikit diketahui permasalah korupsi tidak dapat di tangani secara kilat atau instan. namun diperlukan suatu penanganan yang komprehensif dan sistematis.misi dari kpk adalah "Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Bangsa yang Anti Korupsi"dari misi tersebut diharapkan dapat "membudayakan" anti korupsi di masyarakat, pemerintah dan swasta di Indonesia. tanpa adanya keikutsertaan komponen masyarakat, pemerintah dan swasta secara menyeluruh maka upaya untuk memberantas korupsi akan kandas ditengah jalan.Diharapkan dengan partisipasi seluruh lapisan masyarakat tersebut, dalam beberapa tahun mendatang Indonesia akan bebas dari KKN. (sumber dari http://kpkmania.blogspot.com)

PEMBAHASAN

Sejarah dari KPk (komisi pemberantas korupsi ) berawal dari orde lama pada masanya cabinet juanda Di masa Orde Lama, tercatat dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi. Yang pertama, dengan perangkat aturan Undang-Undang Keadaan Bahaya, lembaga ini disebut Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Kepada Paran inilah semua pejabat harus menyampaikan data mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan,setelah masa juanda di ubah menjadi operasi budhi. Pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi.setal itu berubah menjadi orde baru dimana masa awal Orde Baru melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama, yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana. Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidakseriusan TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof Johannes, I.J. Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto, dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain.setelah orde baru masa berubah menjadi era reformasi .Di era reformasi, usaha pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), KPPU, atau Lembaga Ombudsman. Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000. Namun, di tengah semangat menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim ini, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tak sama dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi, tugas KPKPN melebur masuk ke dalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya, KPK-lah lembaga pemberantasan korupsi terbaru yang masih eksis.hingga akhirnya KPK di bawah penanganan Taufiequrachman Ruki yang berlangsung selama 2003-2007 dan di teruskan oleh antasari.
Pendekatan yang dipilih untuk merumuskan Rencana Stratejik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah diawali dengan merumuskan Visi dan Misi KPK yang telah dilakukan oleh kelima Anggota Pimpinan KPK dengan dibantu oleh suatu tim konsultan. Setelah itu, diikuti dengan merumuskan tujuantujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam waktu empat tahun maupun dalam jangka waktu pendek (satu tahun). Untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah dirumuskan tersebutselanjutnya dirancang strategi-strategi.
Dari visi dan misi KPK memiliki beberapa tujuan yang akan dicapai dengan strategi-strategi yang dikelompokkan sebagai berikut:
1. Pembangunan kelembagaan,
2. Penindakan,
3. Pencegahan, dan
4. Penggalangan keikutsertaan masyarakat .

• Pembangunan Kelembagaan
Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi pembangunan
kelembagaan ini adalah terbentuknya suatu lembaga Komisi
Pemberantasan Korupsi yang efektif.
Strategi pembangunan kelembagaan ini dijabarkan dalam
sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
1. Penyusunan struktur organisasi
2. Penyusunan kode etik
3. Penyusunan rencana strategis
4. Penyusunan rencana kinerja
5. Penyusunan anggaran
6. Penyusunan prosedur operasi standar
7. Penyusunan sistem manajemen sumber daya manusia
8. Rekrutmen penasihat dan pegawai serta pengembangan pegawai
9. Penyusunan sistem manajemen keuangan
10. Penyusunan teknologi informasi pendukung
11. Penyediaan peralatan dan fasilitas
12. Penyusunan mekanisme pengawasan internal


• Penindakan
Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi penindakan ini adalah
meningkatnya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.
Strategi penindakan ini dijabarkan dalam sejumlah kegiatan
yang terdiri dari:
1. Pengembangan sistem dan prosedur peradilan pindana
korupsi yang ditangani langsung oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi
2. Pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
perkara tindak pidana korupsi oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi
3. Pengembangan mekanisme, sistem dan prosedur
supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas
penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang
dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan
4. Identifikasi kelemahan undang-undang dan konflik
antar undang-undang yang berkaitan dengan
pemberantasan korupsi
5. Pemetaan aktivitas-aktivitas yang berindikasikan tindak
pidana korupsi

• Pencegahan
Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi pencegahan ini adalah
terbentuknya suatu sistem pencegahan tindak pidana korupsi
yang handal.
Strategi pencegahan ini dijabarkan dalam sejumlah kegiatan
yang terdiri dari:
1. Peningkatan efektifitas sistem pelaporan kekayaan
penyelenggara negara
2. Penyusunan sistem pelaporan gratifikasi dan sosialisasi
3. Penyusunan sistem pelaporan pengaduan masyarakat
dan sosialisasi
4. Pengkajian dan penyampaian saran perbaikan atas
sistem administrasi pemerintahan dan pelayanan
masyarakat yang berindikasikan korupsi
5. Penelitian dan pengembangan teknik dan metode yang
mendukung pemberantasan korupsi


• Penggalangan Keikutsertaan Masyarakat
Tujuan yang ingin dicapai oleh strategi penggalangan
keikutsertaan masyarakat ini adalah terbentuknya suatu
keikutsertaan dan partisipasi aktif dari segenap komponen
bangsa dalam memberantas korupsi.
Strategi penggalangan keikutsertaan masyarakat ini dijabarkan
dalam sejumlah kegiatan yang terdiri dari:
1. Pengembangan hubungan kerja sama antara Komisi
Pemberantasan Korupsi dengan lembaga-lembaga
publik disertai dengan perumusan peran masing-masing
dalam upaya pemberantasan korupsi
2. Pengembangan hubungan kerja sama antara Komisi
Pemberantasan Korupsi dengan lembaga-lembaga
kemasyarakatan, sosial, keagamaan, profesi, dunia
usaha, swadaya masyarakat (LSM) dll., disertai dengan
perumusan peran masing-masing dalam upaya
pemberantasan korupsi
3. Pengembangan hubungan kerja sama antara Komisi
Pemberantasan Korupsi dengan mitra pemberantasan
korupsi di luar negeri secara bilateral maupun multi
lateral
4. Pengembangan dan pelaksanaan kampanye anti krouspi
nasional yang terintegrasi dengan diarahkan untuk
membentuk budaya anti korupsi
5. Pengembangan data base profil korupsi
6. Pengembangan dan penyediaan akses kepada publik
terhadap informasi yang berkaitan dengan korupsi
(bersumber dari KPK.go.id)