CYBER LAW
Cyber Law adalah istilah hukum
yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga
digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology)
Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah
tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi
berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi
pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup
menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan
suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat
dan sem
THE COMPUTER CRIME ACT 1997
The Computer Crime Act mencakup mengenai
kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di
negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang
berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer,
adalah termasuk cybercrime.
COUNCIL OF EUROPE
CONVENTION ON CYBER CRIME
Tujuan utama adanya
konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk
perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi
nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan
kerjasama internasional.
HAK CIPTA
Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU
no 19 Th 2002.
CIPTAAN YANG DAPAT
DILINDUNGI
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam
segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik
(dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi,
sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai
kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan
karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi
berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan
tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
FLOWCHART PROSEDUR
PENDAFTARAN HAK CIPTA
Sumber :
http://kharistyh.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar