Kontrak (perjanjian) adalah suatu “peristiwa di mana
seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan suatu hal”. (Subekti, 1983:1).Cara membuat kontrak
(perjanjian) kerja : Untuk membuat kontrak kerja biasanya didahului oleh masa
yang harus dilalui sebelum adanya kontrak kerja yang disebut masa percobaan.
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon
buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan
kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat
Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah
orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian
Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu
berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian
Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang
oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau
kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai
besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan
atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling
lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan
atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan
tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan
Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat
diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya
akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan
oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak
berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta
kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang
panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Contoh Draft Kontrak Kerja :
SURAT KONTRAK KERJA
Yang bertanda
tangan di bawah ini;
1. Nama :
Holisa madah irmadani
Alamat : Jl. Griya timur indah Bekasi
Jabatan : kepala manejer PT. Indah IT
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan
PT.Indah IT
Yang
berkedudukan di jalan Jendral Sudirman N0.01. Jakarta
Jenis usaha IT.
Selanjutnya
dalam surat perjanjian ini di sebut sebagai pihak kedua (karyawan) pihak
pertama (pengusaha).
2. Nama :
Ruby jean virly madani
Jenis kelamin :
Perempuan
Tempat &
tgl Lahir : Bekasi, 11
September 1998
Umur : 15 tahun
Agama : islam
Pendidikan
terakhir :SMA 09 Negeri Bekasi
Alamat : Perum Mangun Jaya Indah 1.no.08 tambun-bekasi
No KTP : 1902i81y21212313
No Telp : 0877868230121
Status
Perkawinan : Belum Menikah
Bonus : kebijakan
Kantor
PASAL 4
Apabila perusahaan atau pekerja
mengakhiri perjanjian kerja utnuk waktu tertentu sebelum waktu nya berakhir,
maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi
kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan
seharus nya selesai.kecuali apabila putus nya hubungan kerja karena alas an
memaksa kesalahan berat pekerja.
PASAL 5
Pihak pertama dan kedua bersedia
menaati peraturan perusahaan, dan pihak keduaakan patuh pada tata tertib
perusahaan.
PASAL 6
Hal-hal yang belum di atur dalam
perjanjian ini, berlaku ketentuan isi KKB dan atau peraturan perusahaan ( jika
perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini
di buat lebih rinci lagi engan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan
perusahaan ).
PASAL 7
Segala perselisihan yang timbul
akibat perjanjian kerja ini akan di selesaikan secara musyawarah dan mufakat,
dan apabila tidak dapat di selesaikan para pihak akan menyelesaikan nya melalui
kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya di
sebut sebagi pihak kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan
dan syarat-syarat sebagi berikut;
PASAL 1
Pihak pertama dengan ini
menyatakan menerima pihak kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT.Indah
IT, yang terletak di jalan Jendral Sudirman N0.01. Jakarta. Dalam bidang tugas
Analisis Software, dan pihak kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi
karyawan pihak pertama dalm bidang tugas analisis software.
PASAL 2
Masa percobaan di tetapkan selama
3 bulan di hitung sejak tanggal masuk di terima bekerja (perjanjian waktu kerja
tertentu tidak boleh di syaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal 04
juni 2010 upah di berikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah
pokok Rp 1.000.000,- dengan waktu kerja 8 jam atau 48 jam seminggu.
PASAL 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah ;
Ø Tunjangan
makanan : Rp 10.000,-
untuk 1 hari kerja
Ø Tunjangan
transport : Rp 15.000,-
untuk 1 hari kerja
Ø Lembur libur : Rp 100.000,-
untuk 1 hari kerja
Ø Lembur + waktu
kerja : Rp 25.000,- untuk
1 hari kerja
Demikian surat perjanjian kerja ini buat, setelah para pihak membaca dan
memahami isi nya kemudian dengan suka rela tanpa paksaan atau tekanan dari
siapa pun bersama-sama menandatanganinya di atas kertas bermaterai yang
berlaku.
Disahkan, Jakarta 23 April 2011
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Manajer
PT.Indah IT Analisis
Holisa madah irmadani Ruby
jean virli madani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar