Berikut merupakan jenis-jenis ancaman dalam bidang IT, yaitu :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
“Pelaku” dari tipe kejahatan
ini masuk atau menyusup ke dalam sistem Jaringan komputer “korban”. “Pelaku”
masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau Sistem tersebut. Setelah mereka
masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku” biasanya menyabotase
(mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian data dari Jarinagn yang
mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat ke
dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan
Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung
menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
2. Illegal Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan
ini melekukan kejahatan dengan cara mengganti dan menambah data yang tidak
seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya berita yang mereka masukan tidak
sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan berita bohong atau
fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi yang tidak sesuai
dengan keadaan Sistem tersebut.
3. Data Forgery
“Pelaku” kejahatan ini
biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan data-data dokumen penting yang
terdapat dalam sistem yang mereka susupi. Data-data penting yang mereka
palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.
4. Cyber Espionage
“Pelaku” kejahatan ini
memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam Sistem “Korban”, kemudian
melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem sang
“korban”
5. Cyber Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini
melakukan kejahatannya dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem yang disusupin oleh “pelaku”
melalui program komputer atau jaringan komputer yang terhubung oleh internet.
“Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer atau program komputer
yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
Jika suatu program atau data
yang ada di sistem terkena virus, maka program atau data tersebut tidak akan
berjalan sebagaimana mestinya.
6. Offense against Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan ini
mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh “korban”.
“Pelaku” biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang sebenarnya sudah lebih
dulu dilakukan oleh orang lain.
7. Infringements of Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini
biasanya melakukan kejahatannya dengan cara mengambil data pribadi seseorang
yang tersimpan secara computerized, yang apabila dilakukan akan merugikan
materiil maupun immateriil. Kejahatan seperti ini biasanya mengincar nomor
kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.
Contoh Kasus Computer Crime
atau Cyber Crime
1. Deface
Istilah ini biasa disebut
Membajak Situs Web bagi orang awam. Cyber crime biasa melakukan pergantian
halaman web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lubang
keamanan yang terdapat di dalam web tersebut.
2. Pencurian Kartu Kredit
Cyber crime adalah kejahatan
yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan dari cyber crime ini
biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi dari kartu kredit
“korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.
3. Virus
Kejahatan ini dilakukan
dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim dibuka
oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban”
yang menyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.
Sumber :
http://nurfaizinbenny.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it.html
http://boimzenji.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-ancaman-thread-melalui-it.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar