Teknologi
bisa menjadi pedang bermata dua. Satu keuntungan besar dari sistem komputer adalah kemudahan menganalisis,
kemudahan mengirimkan, dan berbagai pakai informasi digital dengan banyak user, namun pada saat
yang sama kemampuan ini juga menciptakan peluang-peluang baru untuk berlawanan dengan hukum
yang berlaku atau merugikan orang lain disisi lain perlindungan atas kerahasiaan
pribadi dan hak milik intelektual sedang menjadi sorotan dan wacana yang selalu mucul dan hilang
begitu saja. Sebagai warga masyarakat yang berkesadaran
sosial, kita ingin melakukan apa yang benar secara moral,etika dan menurut hukum. Salah satu contoh yang
sering melanggar etika dalam bidang IT yaitu pengguna internet.
Adapun
kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan
dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan
negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha
penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk
melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal)
di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan
cracking.
6.
Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya
(resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet
umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
Profesi
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah
hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut
dapat dijelaskan bahwa etika profesi adalah keterampilan seseorang dalam suatu
pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan
dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar
pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang
mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak
bersifat komersial”.
Berdasarkan
hal-hal yang telah dijelaskan diatas dapat dikembangkan bahwa terdapat 4
Kelompok Profesi dalam bidang Teknologi Informasi :
a.
Kelompok Pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak
(software) baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem
aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti
misalnya :
-
System analyst: orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan,
mulai dari menganalisa sistem yang ada, tentang kelebihan dan kekurangannya,
sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
-
Programmer: orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis
yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang
dianalisa sebelumnya. Web designer: orang yang melakukan kegiatan perecanaan,
termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan
aplikasi berbasis web. Web programmer: orang yang bertugas mengimplementasikan
rancangan web designer yaitumembuat program berbasis web sesuai desain yang
telah dirancang sebelumnya.
b.
Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di perangkat keras (hardware). Pada
lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaanpekerjaan seperti :
-
Technical engineer (atau teknisi): orang yang berkecimpung dalam bidang teknik
baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
-
Networking engineer: orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer
dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
c.
Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem
informasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
-
EDP operator : orang yang bertugas untuk mengoperasikan program-program yang
berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah
perusahaan atau organisasi lainnya.
-
System administrator: orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap
sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses
terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan
operasional sebuah sistem.
-
MIS director : orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah
sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara
keseluruhan baik hardware, software maupun sumber daya manusianya.
d. Kelompok keempat, adalah mereka yang
berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi. Pada bagian ini,
pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di
industri Teknologi Informasi
Sumber :
http://www.angga-techno.co.cc/2010/10/etika-profesi-dalam-dunia-teknologi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar